{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau nanya terkait perhitungan PPh 21 atas karyawan yang menerima Hadiah Peserta Kegiatan yang diadakan oleh Perusahaan tempat dia bekerja, kalau baca di peraturan per-11/pj/2015 itu perhitungannya berbeda dan pembuatan bukti potongnya beda kan dengan perhitungan gaji karyawan?
|jawab =
" dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto. bukti potongnya menggunakan 1721-VI (tidak final)"
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~