{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin bertanya mas mba, saya mau tanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 Pasal 23 ayat 2 huruf b, b. terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi; atau”. pertanyaannya jika tidak melebihi 1000 dokumen apakah tetap bisa pakai materai teraan?
|jawab =
karena kata penghubungnya menggunakan "atau", harusnya bersifat opsional dari ketiga syarat tersebut. dan untuk meterai teraan, syarat yang berhubungan hanya huruf a.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~