{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan membeli lisensi software dari Malaysia. pembayaran lisensi software dilakukan sekali saja, tetapi setiap tahun akan ada tagihan maintenance fee. Tidak memanfaatkan P3B. lawan transaksi kami adalah agent/distributor atas software tersebut. Apakah masuk dalam pengertian royalti?
|jawab =
pastikan apakah transaksi memenuhi pengertian royalti sesuai UU PPH. dan ada juga penegasan di S- 654/2017, bahwa apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~