{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sinta Agustin, [10 Nov 2021 10.56.54]: #65Q instansi pemerintah melakukan pembelian barang di marketplace, bagaimana ketentuan perpajakannya? Apakah tetap dipotong pph 22 dan ppn?
|jawab =
#65A sebentar ya mba jika pembelian barang dan nilainya di atas 2 juta rupiah, maka dipungut pph 22 oleh instansi pemerintah sama dengan PPN. jika penjual PKP dan nilai transaksi di atas 2 juta, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~