{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#64Q: kak saya mau tanya tentang FP; di pasal 38 A KUP disebutkan bahwa sanksi denda adalah 2x jumlah pajak dalm FP; namun di pasal 44B(2) UU KUP mengatur untuk kita bayar pokok pajak +sanksi 3x pajak yang kurang dibayar. itu bedanya gimana ya kak (pertanyaan wp ini) (ngomong2 ini emang ada ya pasal 38A, mas/mba?)
|jawab =
Wp gabisa dimenyampaikan kasusnya, cuma tanya perbedaannya jadi dijelaskan sesuai penjelasan UUnya Pasal 38 dan Pasal 44b
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~