{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait validasi PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan jika ada kesalahan input tipe dan luas tanah saat validasi PPh 4(2) melalui menu e-PHTB. bagaimana cara pembetulannya ya bu?
|jawab =
jika WP mengajukan via ephtb, di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan, sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp nya terkait proses validasi nya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~