{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 Pasal 2; (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau … Apakah sewa tanah lalu kemudian membangun bangunan sendiri termasuk dalam definisi ruangan dalam pasal tersebut?
|jawab =
Halo mas, ini berarti dia sewa tanahnya aja kan? Sesuai pasal 2 ayat (1) pmk-nya kan insentifnya atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan ya mas. Batasan di pasal 2 ayat (3)nya juga menyebutkan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet): berdiri sendiri; atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Kalo memang tidak memenuhi maka
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~