{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26 09 Nov 2021 13:35 jika bisa bagaimana di faktur masukannya? karena itu dokumen lain
|jawab =
PM, ada nd tahun 2019 (nd-1225) untuk pbk ppnjln, sudah diakomodasi juga bisa dikreditkan di efaktur, nanti pada bagian nomor dokumen bisa diisi nopbk#kodekpp. Untuk yg setoran 26 nya, kembali ke ketentuan pbk, kalo gak masuk yg tidak dapat dilakukan pbk dan belum diperhitungkan di spt bisa dipbk
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~