{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang, untuk pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi orang pribadi yg belum memiliki NPWP, kode KPP menggunakan KPP domisili atau kode KPP lokasi objek atau boleh kode KPP mana saja (KPP tempat buat billling)?
|jawab =
Sebaiknya dipastikan terlebih dahulu apakah si op tsb wajib ber NPWP atau tidak sesuai Pasal 8 PMK-261/2016 nya. Tidak wajib ber-NPWP apabila: 1.OP berpenghasilan di bawah PTKP 2.subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. jika memang si op nya tsb ga wajib ber-NPWP, maka bisa menggunakan 000.000.000.0-kode kpp tanah dan/atau bangunan berada.000 mass
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~