{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika Perusahaan adalah agen bayar/Beli token/tagihan listrik, pulsa/paket telp. Omset nya di hitung dari uang yg diterima seluruhnya atau hanya biaya admin nya? Ketentuan PPN nya seperti apa?
|jawab =
Kalau aspek perpajakan yg dikenakan tergantung wp tsb adalah WP UMKM atau bukan. Jika omsetnya tidak melebihi 4,8 M maka defaultnya pengenaan PPh nya adalah final dengan tarif 0,5% x bruto kecuali WP tersebut memilih untuk menggunakan tarif umum maka pengenaan PPh nya adalah Tarif Pasal 17 UU PPh. Terkait aturan PPN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER (maap capslock) itu diatur dalam PMK 6 tahun 2021
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~