{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan induk di Singapura membayarkan biaya sewa gedung atas perusahaan di Indonesia. Kemudian, di kemudian hari perusahaan Singapura ini menagihkan biaya sewa tsb ke perusahaan Indonesia (namun ada selisih/Mark up) ini apakah dikenakan PPh 26 dan bisa memanfaatkan tax treaty?
|jawab =
Yg transaksi induk-pemilik Atau pihak indo-pemilik ? Misal trnyata yg kontraknya adalah pihak induk langsung dengan pemilik. Brrti waktu cabangnya sewa itu kan sewanya ke induk, bukan ke pemilik. Udh pasti pph 26 sih Cuman bukan atas selisih markup doang, tp seluruh brutonya. Untuk P3B bisa digunakan sepanjang pihak luar negeri memiliki form DGT
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~