{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dear Bapak Ibu Kami mau bertanya Rate PPN masing KLBI yang dibawah ini: A.52299 B.52293 C.46591 D.70202 E.52292 F.52294 G.52295 apabila dari Faktur Pajak atas KLU terlampir diatas, bisakah kami kreditkan Terimakasih -- Best Regard Moan izin mas/mba ini apakah dijelaskan secara umum tentang pm yang bisa/tidak bisa dikreditkan saja atau bagaimana ya mas/mba? terima kasih sebelumnya
|jawab =
Pertanyaan 1 . Rate PPN ( tarif PPN ) dari KLBI dibawah : sekilas sih liat KLUnya ada yg kemungkinan menggunakan DPP nilai lain dan tidak . mungkin wp menanyakan kenapa PPNnya ada yg beda , Tp kan penggunaan DPP nilai bukan berdasar KLU tp penyerahan JKP yg dilakukan . Informasikan normatif saja : Pasal 7 UU PPN - Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). -Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~