{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Permohonan permintaan kembali NPWP apa boleh diwakilkan?
|jawab =
kalau berdasarkan PER-04/2020 ga disebutkan terkait dapat diwakilkan atau dengan surat kuasa. Nanti bisa konfirmasi ke kpp tempat mau cetak ulangnya dulu. Tapi di SE-27/2020 untuk formulir permintaan kembali yg diajukan oleh WP OP ditandatangani oleh WP yg bersangkutan dengan menunjukkan KTP aslinya.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~