{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan Surat Sita apakah masih bisa mengajukan angsuran pembayaran utang pajak atau penghapusan sanksi?
|jawab =
#9 A tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur terkait hal tsb. Untuk penegasan bisa konfirmasi ke KPP. Untuk syarat pengajuan angsuran silahkan beri informasi sesuai ketentuan Yang ada di PMK 242/ 2014. Untuk syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada SKP dan STP silahkan cek pasal 5 ayat 6 PMK 8/2013. Cek juga PMK 189/2020. Untuk permohonan angsuran dan pengurangan sanksi ngaruhnya cuma dipenentuan daluarsa penagihan.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~