{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hallo kak, saya mau nanya. Perusahaan saya ada beli kapal di luar negeri. Sudah diajukan SKTD dan PIB sudah ada. Untuk pencatatan asset, menggunakan angka yang di SKTD /PIB ya kak? Dikarenakan nilai kurs yang berbeda.
|jawab =
untuk aset di spt tahunan ya ? Ikuti petunjuk sesuai petunjuk pengisian spt badan di lampiran PER-19/2014. Nah untuk kurs harta tidak diatur khusus. Minta penegasan ke KPP.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~