{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya terkait e-skd kalo transaksi sudah dilakukan di bulan yang sudah lewat, namun e-skd nya baru diregistrasikan sekarang apakah jadi masalah? apa harus buat pembetulan SPT?
|jawab =
WP ternyata ada salah input SKD lawan transaksi di sptnya. Berarti harus pembetulan SPT. WP juga menanyakan sanksinya apa? Sanksi pasal 8 UU KUP jika pembetulannya mengakibatkan kurang bayar.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~