{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau pemeriksaan pajak sdh masuk penyelidikan, kami mau banding kalo misalnya ditolak kena denda atau sanksi administratif berapa persen? Kalau mau banding masuk pengadilan? Apakah didampingi dengan pengacara atau bagaimana?
|jawab =
Wp off ketika digali. Untuk banding jika ditolak sanksinya ada di pasal 27 ayat 5d uu HPP ya. Harus tidaknya didampingi pengacara kita mengikuti ketentuan pengadilan pajak.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~