{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26
|jawab =
spt sudah dilaporkan, sesuai dengan nd 1225/2019 bisa di pbk, cuman kembali lagi ke ketentuan pmk 242/2014, jika sudah dilaporkan silakan konfirmasi ke kpp ybs, atau bisa melalui pmk 187/2015
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~