{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah JHT juga masuk kedalam komponen perhitungan pph 21 karyawan ? kan ada 2 porsi. porsi yg dtanggung perushaan dan porsi dtggung pemberi kerja.
|jawab =
Untuk JHT: - dibayar karyawan = biaya bagi karyawan dan menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan dalam menghitung pph 21. - dibayar pemberi kerja = biaya bagi perusahaan & tidak menambah penghasilan bruto karyawan cek ke resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~