{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksi dengan google dan Amazon dipungut PPN. Apakah bisa dikredit kan PPN nya? Apakah PPh 26 nya kita potong. Kami meminta form DGT tp tidak diberikan
|jawab =
Bisa dikreditkan namun karena belum bisa di b1 maka dikreditkan di b2 terlebih dahulu. kalau untuk PPh - ini pembayaran ke LN atas apa mas ? jasa atau apa ? kalau memang objek pph pasal 26 nanti bisa diptong pph 26 tarif 20% - kecuali kalau mereka ada DGT maka bisa dikenakan tarif sesuai DGT.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~