{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bulan Oktober lalu saya mau laporan pajak nah disitu ada kurang bayar. setelah di cek dan periksa ternyata di e faktur yang saya buat ada kesalahan. sedangkan e billing nya sudah terbayarkan. e faktur yang salah itu sudah saya batalkan, solusi nya bagaimana ?? apakah saya harus buat e faktur ulang dengan bulan yg sama ??
|jawab =
Betul, digali dulu kesalahannya apa dan apakah yg dimaksud adalah FP keluaran yg dibatalkan. Kemudian jelaskan ketentuan FP batal itu apabila transaksinya batal. FP baru tidak bisa tanggal mundur, jadi FP-nya menggunakan NSFP saat ini dan tanggal pembuatan hari ini.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~