{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada rencana pembayaran jasa sertifikasi ke Kanada, berapa tarif PPh 26 dg tax treaty? Mohon bantuannya mas/mbak
|jawab =
Digali— tidak ada BUT, tidak ada yang datang ke Indonesia, lawan transaksi PT. Apabila tidak ada form DGT yang ditandasahkan maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20% Kalau ada form maka hak pemajakannya di kanada, namun tetap harus membuat bukti potong nanti memilih menggunakan fasilitas P3B. Dijelaskan sesuai article 7: Apabila WP ingin mengakses P3B tersebut: https://www.pajak.go.id/index.php/id/p3b/kanada\
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~