{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
: kalo sy perusahaan konstruksi melakukan ekspor Jasa ke luar negeri terhutang PPh dan PPN apa ? pelaksana kontruksi bangunannya di dalam negeri tpi trima uangnya dari luar negeri ini berarti tidak dianggap ekspor?
|jawab =
Penyerahannya di Indonesia maka tidak termasuk kategori ekspor jasa, ketentuan ekspor jasa di PMK 32/2019 Terutang PPN dan PPhnya PPh final jasa konstruksi
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~