{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya mengenai pmk 18 th 2021 bagian 5 tentang sisa lebih dana yayasan. untuk sisa lebih yang dilaporkan mulai dari tahun berapa ya?
|jawab =
Pasal 48 ayat (3) PMK-18/2021. Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Tidak berlaku mundur, PMK-18/2021 berlaku per 17 Feb 2021. Disarankan agar WP lihat contoh kasus di lampiran XI XII XIII nya
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~