{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya menikahh dan saya punya npwp bareng sama suami , di kartunya itu nama suami saya garis miring nama saya, teruss saya cerai dengan suami saya , apakah saya bisa buat npwp baru dengan nama saya ,, ada ngaruh nya tidak sama npwp yang sebelumnya saya gabung dengan suami saya
|jawab =
Per-04/2020 pasal 7 ayat 5 jika sudah bercerai bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp atas nama sendiri ya kak, untuk yg npwp dengan suami itu sebenarnya hanya cetakan dari kpp saja, tidak masalah. nanti suami bisa mengajukan permintaan kembali kartu npwp agar tercetak atas nama suami saja.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~