{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Uuntuk harta tetap yang telah mengalami penyusutan penuh apakah masih harus dicatat dalam daftar harta tetap? mohon arahan kk
|jawab =
WP badan. jk yg dimaksud wp adalah di neraca --> dikembalikan ke aturan psak yang digunakan wp. jk yang dimaksud adl apakah masih tetap diinput di daftar penyusutan pada spt tahunan badan --> dulu penegasannya tetap diinput, sebagai data informasi bagi petugas kpp untuk pengawasan. ini disebutkan oleh PP saat iht
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~