{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A bayarkan dividen ke OP, harusnya tidak dipotong pph tapi PT A terlanjur potong dan setor. padahal harusnya OP yg setor sendiri karena tidak investasi. lalu PT A akn ajukan Pbk. apa syaratnya?
|jawab =
asli bukti setor, lalu surat pernyataan dari PT A bahwa tidak berkeberatan untuk dipbk-kan ke npwp si OP. yg ajukan Pbk: pihak penyetor (PT A)
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~