{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP memanfaatkan PMK 103 2021 atas penyerahan rumah, pada saat transaksi menerbitkan FP 01 yang seharusnya FP 07 atas FP 01 tersebut apakah dapat dilakukan FP pengganti dan atas insentif tersebtu masih dapat di manfaatkan ?
|jawab =
sepanjang memenuhi syarat yang disebutkan di PMK 103/ 2021, silakan buat fp pengganti
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~