{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#86Q apakah transport surcharge termasuk objek pajak pph 26? adakah dasar hukum nya? perusahaan kami membeli barang, tetapi didalam invoice tersebut terdapat biaya freight kami tanyakan kepada pihak vendor (penjualnya) mereke menjelaskan jika itu adalah biaya transport surcharge
|jawab =
#86A http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1257 salah satunya ada Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; boleh minta penegasan ke AR di KPP kalo masih ragu
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~