{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan sebuah case. Misalnya PT ABC, melakukan pembelian Obligasi melalui Broker semacam Miraeasset, atas transaksi ini terdapat capital gain. Pertanyaan: 1. Apakah atas transaksi pembelian ini terutang pajak PPh 4 ayat 2? 2. Pada Billing, nama yg tercantum adalah miraeasset atau PT ABC?
|jawab =
Apakah PT ABC ini WPDN? Jika iya, pake PP 91/ 2021 ya.. Kemudian apakah ini maksudnya "membeli di bawah nilai nominal"? Jika Iya: 1 dan 2.. Sepanjang PT ABC ini membeli bukan menjual, haruse belum terutang PPh.. coba lihat penjelasan PP 91/ 2021 Pasal 2 ayat 4, disitu ada contoh kasuse.. kalo mau bisa penegasan jg ke KPP
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~