{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Natura yang dijadikan obyek pajak berdasarkan UU HPP itu apa, yang bisa dibiayakan apa saja?
|jawab =
Di UU HPP yang diatur adalah yang dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat (3) huruf d (BAB III PPh), dan yang dapat dikurangkan sebagai biaya di pasal 6 ayat 1 huruf n. Tapi terkait aturan turunannya belum ada, ada disclaimer juga di pasal 32C nya bahwa akan diatur oleh PP. Boleh konsul ke KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~