{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah SKPKB PPn Impor bisa dikreditkan?kalau bisa bagaimana mekanismenya? dan aturannya?
|jawab =
kalau di per 16/2021 (yg terkait dokumen lain yang dipersamakan dengan FP) itu ada di bagian pasal 2 huruf y. Bisa dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 68 PMK 18/2021
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~