{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami sdh berjalan operasional bertahun tahun dengan badan usaha berupa CV. Tahun depan kami berencana merubah menjadi badan hukum Perseroan Terbatas. Secara perpajakannya..apa yang harus kami lakukan. Terima kasih
|jawab =
benar untuk perubahan CV ke PT, tidak bisa melalui mekanisme perubahan data. Jadi, NPWP CV dihapus kemudian buat lagi NPWP baru PT nya. Sesuai PER-04/PJ/2020 Pasal 13 ayat (2) huruf c angka 1 "perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;"
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~