{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba kalo wp wanita sebelum menikah punya npwp sendiri, dan seteleh menikah ttp mau pake npwp masing2, ini apa harus kasih tau ke kpp bahwa pisah harta/menjalankan kewajiban perpajakan terpisah? terus surat pernyataannya apa harus dikasih ke kpp atau ngga ya?
|jawab =
tidak perlu menyampaikan ke kpp
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~