{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah pembelian pada BBM pada pertamina dikenakan PPh Pasal 22 dan bersifat final? Bgmn cara pelaporan di SPT Tahunan badannya?
|jawab =
"pertanyaan WP terkait bahan bakar gas. Sesuai PMK-34/2017 dipungut PPh pasal 22. WP adalah agen/penyalur jadi PPh 22-nya final. Cara pengisian di SPT Tahunan sesuai PER-19/PJ/2014: 1. Penghasilan yg dikenai PPh final dimasukkan ke 1771 IV bagian A angka 5 : PENGHASILAN USAHA PENYALUR / DEALER / AGEN PRODUK BBM. 2. Kemudian dikoreksi di 1771 I angka 4: PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~