{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK 193 tahun 2015, jika kami perusahaan pelayaran melalukan jasa penyewaan kapal., faktur pajak dibebaskan dengan menerbitkan faktur pajak PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015. apakah ada supporting docs yg perlu di tunjukkan untuk mendapatkan fasilitas tesebut?
|jawab =
WP menanyakan ketentuan transaksi ketika PMK-193/2015 masih berlaku. WP yg menerima penyerahan JKP-nya harus punya SKTD sesuai ketentuan pasal 6 ayat (5) huruf c PMK-193/2015.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~