{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mau bikin bukti potong pph ps 23 dengan referensi kwitansi, ada beberapa kwitansi dg nominal yg berbeda. kalo dari beberapa kwitansi tsb dijadikan menjadi 1 bukti potong apakah boleh ya ?
|jawab =
WP pakai eBupot 23. Pasal 4 ayat (2) dan (4) PER-04/PJ/2017. Bisa sepanjang untuk 1 WP, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~