{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo wp udah nerbitin faktur pajak di masa september menggunakan NIK lawan transaksi, tapi pas oktober lawan transaksinya ngasih NPWP. kan gabisa buat fp pengganti ya? batal dulu terus buat baru atau gimana ya mas/mbak?
|jawab =
ternyata pada saat mau buat FP penjual gatau kalau pembeli punya NPWP. Diinfokan sesuai ketentuan perpajakan. FP-nya gak bisa diganti. Jika transaksinya batal maka FP-nya bisa dibatalkan. Jika menerbitkan FP baru maka pakai tgl sesuai kapan FP baru tsb dibuat.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~