{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau PT A (Pemilik bangunan) menyewakan ruang ke PT B (Penyewa), namun PT B sudah terlanjur membayar full atas sewanya, dan lupa motong pph finalnya. Ini nanti pt A harus gimana ya kak, dia juga gabisa motong atas sewa itu kan ya
|jawab =
PT B berarti pemotong ya? Harusnya sih jadi kewajiban B untuk motong sewa, kalau tidak dilakukan nanti B yg kena sanksi tidak setor dan lapor pemotongannya. Kalau A menyadari dia belum dipotong, coba sarankan untuk komunikasi lebih lanjut ke pemotongnya si B tadi ya. A gabisa motong sendiri atau setor sendiri kalau transaksinya ketemu sama pemotong.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~