{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, apabila Tuan A membeli lahan makam unit A sebesar 200juta, lalu atas pembelian tersebut telah cicil 8x yaitu sebesar 16juta. Setelah itu Tuan A ingin mengganti lahan menjadi makan unit B dengan harga unit sebesar 220 juta, namun karena Tuan A sudah membayar sebesar 16 Juta maka sisa pembayaran tinggal 204 juta akan dicicil untuk bulan berikutnya. Nah, atas penyetoran PPh final yang sudah dilakukan 8x sebelumnya, apakah perlu dilakukan Pbk?
|jawab =
jika memang ada perubahan data yang dicantumkan dalam pembayaran, maka bisa dilakukan Pbk
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~