{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika WP melakukan transkasi kepada orang pribadi dan dikenakan pph 21, tapi pembayarannya dilakukan 2 kali apakah boleh memotong pajaknya saat pelunasan sja? transaksi atas jasa pembuatan animasi. itukan dikenakan pph 21 jika OP, jadi pembayarnnya saat pemesanan 25% dan sisanya saat produk selesai, apakah boleh saya memotong pph digabung saat pelunasan jadi bupotnya hanya 1?
|jawab =
Pasal 15 PP-94/2010, pemotongan PPh 21 dilakukan pada akhir bulan a) terjadinya pembayaran atau b) terutang penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu. Apabila saat pemotongannya dalam satu bulan yang sama, dapat dibuatkan satu bukti potong aja
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~