{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q: Apakah dalam pemeriksaan bukti permulaan, perusahaan bisa dikenakan menjadi PKP secara jabatan? DI PER-04 bisa berdasar hasil pemeriksaan, apakah itu berlaku juga utk pemeriksaan bukti permulaan?
|jawab =
#43A: PM. pemeriksaan dan pemeriksaan bukper beda. untuk pengukuhan PKP secara jabatan tetap normatif ikut PER-04/2020 berdasarkan pemeriksaan atau penelitian.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~