{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ika ada 1 perusahaan swasta 'B' jual barang ke suatu bendahara pemerintahan 'C' dimana barang tsb digunakan tuk keperluan bantuan penunjang covid 19, dimana perusahaan B ni juga beli barangnya dari perushaan A,yg mau saya tanyakan fktr pajak dari perushaan A blh dikreditkan oleh perushaan B sbg fp masukan? karena kan pada saat jual brg keinstansi pemerintah,Perush b menerbitkan fp ke pemerintah dengan kode 070.
|jawab =
atas pembelian si B dari si A boleh dikreditkan ya selam tidk termasuk klausul di pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika. Dasar hukum Pasal 16B ayat (2) UU PPN
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~