{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q: (email) Dari: Maynard Dana Dear Kring Pajak, Kami ingin menanyakan terkait dengan deemed dividend atas penyertaan modal BULN non bursa yang sesuai dengan PMK 107/2017 jo PMK 93/2019. Simulasinya sebagai berikut : Pada tahun fiskal 2020, "PT A" mencatat pendapatan atas dividen/deemed dividend "B Limited" (BULN non bursa) berdasarkan laba bersih tahun 2019, yang sesuai dengan PMK 107/2017 jo PMK 93/2019. Di tahun 2021, hasil RUPS "B Limited" menyatakan bahwa untuk laba bersih tahun 2019 tidak
|jawab =
#1A: untuk kondisi tersebut di sisi perpajakan tidak berpengaruh, deemed dividennya gak berubah dan gak bisa jadi pengurang. yg diatur itu kalo dia menerima dividen. dari ketentuan PMK-107/2017 pasal 6 "Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung" artinya jika suatu saat PT A beneran dapet pembagian dividen dari B Ltd, yg dikenai PPh itu setelah dikurangi deemed dividen 5 tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun d
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~