{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo @kring_pajak , saya ada transaksi pengadaan barang dengan wapu, dipotong PPh 2%. Yg ingin ditanyakan, apakan kami masih wajib membayar PPh Final 0,5%? Ini cara menjawabnya bagaimana ya mas/mba? Atau perlu digali terlebih dahulu transaksinya seperti apa? Terima kasih
|jawab =
coba ditanyakan dulu waktu mengirimkan tagihannya, dilampiri Surat Keterangan PP23 atau tidak
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~