{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jasa konstruksi, penagihan di 2021, pembayaran baru tahun depan, kapan dibuatkan fp dan bukti potong PPh finalnya?
|jawab =
Faktur pajak: saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu PPh final jasa konstruksi: Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~