{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya terkait treatment perpajakan apabila pt kami menggunakan jasa konsulting ataupun manajemen dari singapura? untuk Jasa manajemen fee terkait fundraising, Lalu ada jasa pembuatan holding PT kami di singapura.
|jawab =
tidak ada DGT berarti kalau ada pembayaran atas imbalan jasa ke WPLN oleh SPDN, dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% lalu pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean terutang PPN 10% apabila ada dgt, untuk transaksinya cocok masuk ke pasal 7 p3b ind-singapura. Kita lihat ada memenuhi PE ga? kalau ada PE maka hak pemajakan ada di Indonesia kalau ga ada maka hak pemajakan di Singapura
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~