{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika memberikan sumbangan bantuan terdampak covid 19 ke polres dan yayasan begitu apakah dapat dibebankan ya?
|jawab =
konteksnya dibebankan secara fiskal. sumbangan terkait covid bisa cek pasal 4 5 6 PP 29 tahun 2020 ya ndi, kalo memenuhi yg diatur di situ bisa jadi pengurang penghasilan bruto. perpanjangan jk waktu fasilitas tsb ada di pasal 11 pmk 83/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~