{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin mas mba, saya ingin menanyakan perihal insentif pph 21. Karena sudah keluar PMK yang baru (PMK 149) apakah keterangan pada saat kita membuat ID Billing sesuai pasal 4 ayat (2), 'Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan 'PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2021' harus diganti juga menjadi PMK nomor 149 untuk bulan November dan seterusnya ?
|jawab =
karena PMK-149/2021 sudah berlaku dan telah merubah pmk-82, maka pembuatan kode billing silakan menggunakan pmk-149/2021 ya kak
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~