{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan terkait pengiriman ke batam, apabila pengiriman menggunakan jalur darat (truk) apakah tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut? perusahaannya bergerak di bidang distribusi aspal bu, barang yang dikirim aspal.
|jawab =
barang masuk dari tlddp ke kaw. bebas, mendapatkan fasilitas tdk dipungut asalkan sesuai ketentuan yg disebut di pmk 62/2012. pmk 171/2017 dan pmk 41/2018
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~